Sabtu, 31 Maret 2012

Contoh Analisis Kasus Pidana

Kriminal

Sabtu, 31 Maret 2012 14:55:25 WIB

Dibakar Api Cemburu, Sahabat Ditusuk Sahabat

DEPOK (Pos Kota) – Aditia, 24, warga Jalan Cisokan Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok, Jumat (30/3) malam nyaris meregang nyawa akibat ditusuk menggunakan pisau dapur oleh temannya sendiri. Motifnya karena tersangka cemburu pacarnya diajak pergi oleh korban.

Beruntung nyawa korban dapat diselamatkan oleh tetangga dengan melarikan ke rumah sakit terdekat. Sedangkan Andi Suwardi, 26, pelaku ditangkap warga saat akan melarikan diri dari rumah korban.

Menurut AKP Syah Johan, Kanit Reskrim Polsek Sukmajaya, pertikaian antara kedua sahabat tersebut diduga berawal ketika korban akan membawa gadis pujaan Suwardi main ke rumahnya.Namun hal tersebut diketahui oleh Suwardi, dan karena geram pemuda pengangguran tersebut langsung mengambil pisau dapur dan langsung menghujaninya dengan tusukan.

“Rumah pelaku dengan korban bersebelahan. Karena dibakar api cemburu langsung saja pelaku menikam korban. Untung korban melawan sehingga tidak terjadi hal yang lebih parah,” ujarnya kepada Pos Kota di ruang kerjanya, Sabtu (31/3) pagi.

Dari peristiwa tersebut, korban mengalami luka sayat di tangan kanan dan pipi sebelah kanan. “Pemicu pertengkaran tersebut kalau tidak suka melihat cewek pelaku diajak jalan dengan korban yang juga teman sekitar rumah. karena terbakar api cemburu langsung terjadi perkelahian,”tambahnya. “pelaku dikenakan sanksi pidana pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.” (Angga)

Teks : AKP Syah Johan

Sumber : http://www.poskotanews.com/2012/03/31/dibakar-api-cemburu-sahabat-ditusuk-sahabat/

Judul : Dibakar Api Cemburu, Sahabat Tusuk Sahabat

Kasus tentang Penganiayaan

Tempat : Jalan Cisokan Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok

Waktu : Jumat, 30 Maret 2012

Korban : Aditia (24)

Pelaku : Andi Suwardi (26)

· Berlakunya Hukum Pidana Menurut Tempat

Asas Teritorial (pasal 2 dan 3 KUHP) Berlakunya hukum pidana disandarkan pada tempat dimana delik dilakukan. Jika dilakukan di Indonesia, maka KUHP Indonesia-lah yang berlaku atas delik tersebut.

Dalam kasus, delik dilakukan di Indonesia, maa KUHP Indonesia-lah yang berlaku.

· Tindak pidana yang terjadi dalam kasus adalah Penganiayaan Berat, sehingga dapat dikenakan pasal 354 ayat (1) KUHP

· Pasal 354 ayat (1) KUHP

Barang siapa dengan sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.

Unsur dari pasal ini adalah

- Barang siapa, arti dari unsur ini adalah siapapun terkecuali dapat dikenakan ketentuan dari pasal ini

- Dengan sengaja, yang dimaksud adalah sang pelaku harus memenuhi willen & wetten, yaitu mengetahui dan menghendaki dilakukannya perbuatannya yang sedemikian rupa sebagaimana dinyatakan dalam pasal ini.

Unsur dengan sengaja ditunjukkan dengan teori kesengajaan.

1. Teori Kehendak

Apabila seseorang melakukan perbuatan maka bukan hanya perbuatan itu saja yang dikehendakinya tetapi juga akibat dari perbuatan tersebut. Jika ia tidak menghendaki akibat dari perbuatan itu, orang itu tidak akan melakukannya.

2. Teori Perkiraan.

Apabila seseorang hanya mengharapkan suatu wujud perbuatan tertantu, untuk suatu akibat yang muncul dari perbuatan tersebut, tidak mungkin secara tepat ia menghendakinya. Orang tersebut hanya bisa memperkirakan.

3. Teori Determinasi mengenai Mazhab Antropologis/Mazhab Itali, Mazhab Sosiologis/Mazhab Prancis dan Mazhab Bio-Sosiologis

Apabila seseorang melakukan suatu tindak pidana karena :adanya bakat dari lahir; keadaan lingkungan; keadaan ekonomi.

4. Teori Indeterminasi

Teori ini mengakui adanya pengaruh dari keadaan lingkungan, manusia pada dasarnya tetap dapat menentukan kehendaknya.

Teori Kesengajaan yang terpenuhi dalam kasus ini adalah teori kehendak.

Sehingga dapat disimpulkan, karena semua unsur dalam pasal 354 ayat (1) terpenuhi, berarti pelaku melakukan tindak pidana dengan sengaja.

- Melukai berat orang lain, maksud dari unsur ini adalah perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat pada orang lain, dimana luka tersebut memang dimaksudkan oleh sang pelaku. Artinya luka berat itulah yang memang dijadikan tujuan oleh pelaku.

· Jenis Delik

Delik yang terjadi dalam kasus adalah :

1. Delik Materil, yaitu delik yang di dalam perumusannya memuat suatu akibat yang ditimbulkan oleh tindak pidana, sedangkan bagaimana perbuatan tersebut dilakukan tidak begitu dipentingkan, tapi dalam beberapa hal dapat menjadi pertimbangan hakim dalam membuat putusan.

2. Delik Komissi, yaitu perumusan suatu perbuatan yang melanggar suatu larangan yang dilakukan secara aktif.

3. Delik Sederhana, yaitu delik yang hanya terdiri dari unsur-unsur yang pokok saja. Unsur-unsur pokok adalah unsur yang menentukan perbuatan tersebut menjadi tindak pidana.

4. Delik Laporan/Biasa, yatu delik yang mana proses pemeriksaan penuntutannya dapat dilakukan cukup dengan adanya laporan dari seseorang, tanpa memperdulikan siapa orang tersebut dan sumber laporan. Laporan tidak dapat ditarik kembali.

5. Delik Communa, yaitu delik yang dapat dilakukan oleh siapa saja, tanpa melihat kualitas atau sifat tertentu dari seseorang.

6. Delik Umum, yaitu delik yang tidak mempunyai tujuan politik, yang tidak ditujukan kepada keamanan Negara dan kepala Negara.

7. Delik Dolus, yaitu delik dimana kesengajaan tercantum dalam perumusan delik, dilakukan dengan sengaja.

8. Delik yang Segera Selesai, yaitu delik yang terdiri atas satu atau beberapa perbuatan yang segera selesai dalam waktu singkat.

· Kesengajaan

Kesengajaan dengan kesadaran pasti atau keharusan

Teori kesengajaan yang saya pilih adalah teori kesengajaan dengan kesadaran pasti atau keharusana. Argumentasi yang saya bawa untuk mendukung bahwa gradasi kesengajaan ini adalah elemen-elemen kesadaran pasti atau keharusan terhadap hal yang dilakukan dengan akibat yang dirumuskan dalam KUHP. Dalam kasus si pelaku adalah melakukan tusukan ke tubbuh korban dengan menggunakan pisau dapur. Tentu saja dengan melakukan penusukan dengan sebuah pisau ke tubuh akan mengakibatkan luka parah atau bahkan kematian. Hal ini menunjukkan bahwa kepastian korban akan terluka parah terpenuhi. Dengan demikian, ini sudah cukup menunjukkan bahwa gradasi kesengajaan dengan kesadaran pasti telah terpenuhi.

· Locus Delicti

Manfaat diketahuinya locus delicti adalah:

  1. untuk mengetahui berwewenang atau tidaknya suatu pengadilan mengadili suatu perkara(kompetensi relative)
  2. untuk mengetahui dapat tidaknya suatu hokum pidana diberlakukan terhadap suatu perkara.
  3. sebagai salah satu syarat mutlak sahnya surat dakwaan

- Berdasarkan teori perbuatan fisik, delik terjadi di Cisokan Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok. Oleh karena itu yang berwenang mengadili kasus ini adalah Pengadilan Negri Depok.

- Berdasarkan teori bekerja alat dalam kasus, pisau yang digunakan untuk menusuk tubuh korban, bekerja di tempat kejadian. Oleh karena itu yang berwenang mengadili kasus ini adalah Pengadilan Negri Depok.

- Berdasarkan teori akibat, maka akibat dari delik tersebut adalah luka parah yang dialami korban di tempat kejadian. Oleh karena itu yang berwenang mengadili kasus ini adalah Pengadilan Negri Depok.

- Sedangkan berdasarkan ajaran De Leer van de Meervoudige Plaats, bahwa sevara fisik delik tersebut terjadi di tempat kejadian (Depok) demikian pula alat yang digunakan dalam delik bekerja/berfungsi di tempat kejadian (Depok), maka atas dasar itu Pengadilan Negri Depok lah yang berwenang mengadilinya.

· Tempus Delicti

Manfaat diketahuinya tempus delicti

  1. usia pelaku (pasal 47KUHP) dan usia korban untuk delik susila(pasal 287 ayat 2 dan pasal 290 dan 291)
  2. keadaan jiwa pelaku ( pasal 44 KUHP)
  3. daluarsa dalam penuntutan dan menjalani pidana ( pasal 78-85 KUHP)
  4. asas legalitas pasal 1 ayat 1 KUHP)
  5. perubahan suatu undang-undang pidanapasal 1 ayat 2 KUHP)
  6. sebagai syarat mutl;aksahnya surat dakwaan.

- Berdasarkan teori perbuatan secara fisik maka waktu terjadinya delik adalah pada saat pelaku melakukan penusukan tubuh korban dengan menggunakan pisau yang menyebabkan luka parah, dilakukan pada hari Jumat, 30 Maret 2012.

- Berdasarkan teori bekerjanya alat maka waktu terjadinya delik adalah pada saat pisau di ayunkan oleh si pelaku ke tubuh korban, yaitu pada hari Jumat, 30 Maret 2012.

- Berdasarkan teori akibat, maka waktu terjadinya delik adalah pada saat korban mengalami luka parah akibat tusukan pisau di tubuhnya, yaitu pada hari Jumat, 30 Maret 2012

- Berdasarkan teori waktu yang jamak, maka waktu terjadinya delik adalah pada hari Jumat, 30 Maret 2012, karena bila dilihat dari perbuatan fisik tempus dari kasus ini adalah Jumat, 30 Maret 2012 dan bila dilihat dari akibat yang ditimbulkan dari perbuatan, tempusnya juga pada hari Jumat, 30 Maret 2012.

· Ajaran Kausalitas

Untuk menghadap delik yang lebih mementingkan akibat (delik materil), diperlukan ajaran kausalitas, yaitu ajaran yang mencari hubungan antara sebab dan akibat, dalam arti sampai bagaimana jauhkah akibat yang timbul memang berasal dari sebab tersebut.

2 komentar:

  1. Hello all we will provide the latest news on our website is AishaNews.com with this site will provide the latest news and all the best for Aisha News
    Aisha Populer News Your reference.

    BalasHapus
  2. Materi nya bagus tapi sayang gaada sumbernya buat dijadikan daftar pustaka gan

    BalasHapus