Sabtu, 31 Maret 2012

Masalah Sosial

Kliping Artikel mengenai Masalah Sosial

Tugas Akhir Mata Kuliah Pengantar Sosiologi

Pada dasarnya, masalah sosial timbul dari kekurangan-kekurangan dalam diri atau kelompok social yang bersumber pada faktor-faktor ekonomis, biologis, biopsikologis, dan kebudayaan. Setiap masyarakat mempunyai adat istiadat dan norma yang bersangkut paut dengan kesejahteraan kebendaan, kesehatan fisik, kesehatan mental, serta penyesuaian diri individu atau kelompok social. Adanya penyimpangan-penyimpangan terhadap norma tersebut merupakan gejala abnormal yang merupakan masalah social. Pengelompokan masalah sosial berdasarkan sumber-sumbernya, yaitu : ekonomis, biologis, biopsikologis, kebudayaan, klasifikasi yang berbeda mengadakan penggolongan atas dasar kepincangan-kepincangan dalam warisan fisik, warisan biologis, warisan sososial, dan kebijaksanaan social. Klasifikasi ini lebih luas ruang lingkupnyua daripada klasifikasi terdahulu.

Untuk menentukan apakah suatu masalah merupakan suatu masalah sosial atau bukan ada beberapa ukuran yang digunakan sebagai patokan :

1. kriteria utama suatu masalah sosial, tidak adanya persesuaian antara ukuran-ukuran dan nilai-nilai sosial dengan kenyataan serta tindakan sosial. Artinya ada kepincangan-kepincangan antara anggapan-anggapan tentang apa yang seharusnya terjadi dalam kenyataan pergaulan hidup.

2. Sumber-sumber masalah sosial

Mengenai sumber ini tidaklah diartikan secara, sempit, bahwa sumbernya haruslah bersifat sosial dapat pula menjadi penyebab terjadinya masalah sosial. Yang pokok adalah bahwa akibat dari gejala-gejala tersebut, baik berupa gejala sosial, maupun gejala sosial, menyebabkan masalah sosial. Sebagai contoh kemiskinan sebagai masalah sosial dapat terjadi karena bencana alam, dan hal-hal lain yang bukan bersifat sosial.

3. Pihak-pihak yang menetapkan apakah suatu kepincangan merupakan masalah sosial: sikap masyarakat itu sendiri yang menentukan apakah suatu gejala merupakan suatu masalah sosial

4. Manifest social problem, merupakan masalah sosial yang timbul sebagai akibat terjadinya kepincangan-kepincangan dalam masyarakat. Kepincangan terjadi karena adanya ketidak sesuaian antara tindakan dengan norma-norma atau nilai-nilai yang ada dalam masyarakat

5. Latent social problems merupakan masalah sosial yang diakibatkan karena terjadinya ketidak sesuaian antara tindakan dengan norma-norma yang dianut masyarakat, namun masyarakat sendiri tidak mengakui demikian halnya.

Berdasarkan teori-teori mengenai permasalahan sosial yang disebutkan di atas, ada 5 artikel disertakan di dalam pembuatan tugas ini, dengan melihat pengertian mengenai masalah sosial yaitu suatu ketidaksesuaian antara unsur-unsur kebudayaan atau masyarakat, yang membahayakan kehidupan kelompok sosial atau menghambat terpenuhinya keinginan-keinginan pokok warga kelompok sosial tersebut, sehingga menyebabkan kepincangan ikatan sosial, maka dapat kita lihat dari kelima artikel ini, telah memenuhi pengertian dari masalah sosial. Dalam artikel mengenai Bunuh Diri, Christmas is not your Birthday, serta penyimpangan seksual berupa pedofilia dari para remaja dan orang dewasa merupakan permasalahan sosial yang timbul dari adanya pergeseran dan penolakan terhadap norma-norma yang telah ada di kehidupan bermasyarakat. Demikian pula dalam artikel “Pelanggaran Berat HAM di Mesuji” terdapat ketidaksesuaian dengan unsure-unsur kebudayaan yang membahayakan kehidupan kelompok sosial, seperti kasus meji terdapat kekerasan di dalamnya yang melanggar kebudayaan di dalam masyarakat. Karena kekerasan bukanlah sesuatu kebudayaan di dalam masyarakat kita. Dengan kekerasan yang menyebabkan kerusuhan ini telah mencederai kehidupan kelompok sosial, karena dengan kekerasan ini menyebabkan suasana diantara kelompok sosial menjadi mencekam dan tidak kondusif.

Pengertian Asuransi

Pengertian dari asuransi adalah artinya transaksi pertanggungan, yang melibatkan dua pihak, tertanggung dan penanggung. Dimana penanggung menjamin pihak tertanggung, bahwa ia akan mendapatkan penggantian terhadap suatu kerugian yang mungkin akan dideritanya, sebagai akibat dari suatu peristiwa yang semula belum tentu akan terjadi atau yang semula belum dapat ditentukan saat / kapan terjadinya. Sebagai kontraprestasinya si tertanggung di wajibkan membayar sejumlah uang kepada si penanggung, yang besarnya sekian prosen dari nilai pertanggungan, yang biasa disebut “premi”

A. Jenis Usaha Perasuransian

Dalam Pasal 3 huruf (a) Undang-Undang No. 2 tahun 1992, usaha perasuransian dikelompokan menjadi tiga jenis, yaitu:

a. usaha asuransi kerugian yang memberikan jasa dalam penanggulangan resiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggng jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa tidak pasti

b. usaha asuransi jiwa yang memberikan jasa dalam penanggulangan resiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan

c. usaha reasuransi yang memberikan jasa dalam asuransi ulang terhadap resiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi Kerugian dan/atau Perusahaan Asuransi Jiwa

kemudian dalam pasal 3 huruf (b) Undang-Undang No. 2 Tahun 1992, usaha penunjang usaha asuransi dikelompokkan menjadi lima jenis, yaitu:

a. usaha pialang asuransi yang memberikan jasa keperanaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelsaia ganti kerugian asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung

b. usaha pialang reasuransi yang memberikan jasa keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelsaian ganti kerugian reasuransi dengan bertindak untuk kepentingan Perusahaan Asuranasi

c. usaha penilai kerugian asuransi yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada objek asuransi yang dipertanggungkan

d. usaha konsultan aktuaria yang memberikan jasa konsultasi aktuaria

e. usaha agen asuransi yang memberikan jasa keperantaraan dalam rangka pemasaran jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung.

Selain pengelompokkan menurut jenis usahanya, usaha asuransi dapat pula dibagi berdasarkan sifat dari penyelenggaraan usahanya menjadi dua kelompok, yaitu:

a. usaha asuranasi sosial dalam rangka penyelanggaraan program asuransi sosial yang bersifat wajib berdasarkan unsang-undang dan memberikan perlindungan dasar untuk kepentingan masyarakat

b. usaha asuransi komersial dalam rangka penyelengaraan program asuransi kerugian dan asuransi jiwa yang bersifat kesepakatan berdasarkan kontrak asuransi dengan tujuan memperleh keuntungan (motif ekonomi)

Sedangkan mengenai kepemilikan Perusahaan Perasuransian berdasarkan Pasal 8 ayat (1) UU noor 2 tahun 1992, perusahaan perasuransian hanya dapat didirikan oleh :

a. Warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia.

b. Perusahaan Perasuransian yang pemiliknya sebagaimana di maksud dalam huruf (a), dengan perusahaan perasuransian yang tunduk pada hukum asing.

B. Izin Usaha Perasuransian

Dalam pengertian usaha asuransi kerugian dan asuransi sosial terdapat perbedaan dalam masalah perizinan, yaitu di dalam pasal 9 (1) uu no 2 tahun 1992 tentang asuransi bahwa dalam melakukan perizinan asuransi haruslah mendapat izin usaha dari mentri kecuali asuransi sosial.

Untuk mendapat izin usaha seabgaimana yang dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) Undang Undang No 2 tahun 1992, harus dipenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Anggaran Dasar

b. Susunan organisasi

c. Permodalan

d. Kepemilikan

e. Keahlian di bidang perasuransian

f. Kelayakan rencana kerja

g. Hal-hal lain yang diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha perasuransian secara sehat (pasal 9 ayat (2) UU No. 2/1992)

Dalam hal terdapat kepemilikan pihak asing, maka untuk memperoleh izin usaha wajib dipenuhi persyaratan dalam ayat (2) serta ketentuan mengenai batas kepemilikan dan kepengurusan pihak asing, termasuk pula pengertian tentang proses Indonesianisasi. Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan perasuransian nasional semakin dapat bertumpu pada kekuatan sendiri.

C. Bentuk Usaha perasuransian

Menurut Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 2 tahun 1992, usaha perasuransian hanya dapat dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk “

a. Perusahaan Perseroan

b. Koperasi

c. Perseroan Terbatas

d. Usaha Bersama (Mutual)

D. Pengadaan Asuransi atas objek asuransi

Pengadaan asuransi didasarkan pada kebebasan memilih penanggung kecuali bagi asuransi sosial. Ketentuan ini dibentuk untuk melindungi hak tertanggung agar dapat bebas memilih perusahaan asuransinya.

Contoh Analisis Kasus Pidana

Kriminal

Sabtu, 31 Maret 2012 14:55:25 WIB

Dibakar Api Cemburu, Sahabat Ditusuk Sahabat

DEPOK (Pos Kota) – Aditia, 24, warga Jalan Cisokan Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok, Jumat (30/3) malam nyaris meregang nyawa akibat ditusuk menggunakan pisau dapur oleh temannya sendiri. Motifnya karena tersangka cemburu pacarnya diajak pergi oleh korban.

Beruntung nyawa korban dapat diselamatkan oleh tetangga dengan melarikan ke rumah sakit terdekat. Sedangkan Andi Suwardi, 26, pelaku ditangkap warga saat akan melarikan diri dari rumah korban.

Menurut AKP Syah Johan, Kanit Reskrim Polsek Sukmajaya, pertikaian antara kedua sahabat tersebut diduga berawal ketika korban akan membawa gadis pujaan Suwardi main ke rumahnya.Namun hal tersebut diketahui oleh Suwardi, dan karena geram pemuda pengangguran tersebut langsung mengambil pisau dapur dan langsung menghujaninya dengan tusukan.

“Rumah pelaku dengan korban bersebelahan. Karena dibakar api cemburu langsung saja pelaku menikam korban. Untung korban melawan sehingga tidak terjadi hal yang lebih parah,” ujarnya kepada Pos Kota di ruang kerjanya, Sabtu (31/3) pagi.

Dari peristiwa tersebut, korban mengalami luka sayat di tangan kanan dan pipi sebelah kanan. “Pemicu pertengkaran tersebut kalau tidak suka melihat cewek pelaku diajak jalan dengan korban yang juga teman sekitar rumah. karena terbakar api cemburu langsung terjadi perkelahian,”tambahnya. “pelaku dikenakan sanksi pidana pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.” (Angga)

Teks : AKP Syah Johan

Sumber : http://www.poskotanews.com/2012/03/31/dibakar-api-cemburu-sahabat-ditusuk-sahabat/

Judul : Dibakar Api Cemburu, Sahabat Tusuk Sahabat

Kasus tentang Penganiayaan

Tempat : Jalan Cisokan Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok

Waktu : Jumat, 30 Maret 2012

Korban : Aditia (24)

Pelaku : Andi Suwardi (26)

· Berlakunya Hukum Pidana Menurut Tempat

Asas Teritorial (pasal 2 dan 3 KUHP) Berlakunya hukum pidana disandarkan pada tempat dimana delik dilakukan. Jika dilakukan di Indonesia, maka KUHP Indonesia-lah yang berlaku atas delik tersebut.

Dalam kasus, delik dilakukan di Indonesia, maa KUHP Indonesia-lah yang berlaku.

· Tindak pidana yang terjadi dalam kasus adalah Penganiayaan Berat, sehingga dapat dikenakan pasal 354 ayat (1) KUHP

· Pasal 354 ayat (1) KUHP

Barang siapa dengan sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.

Unsur dari pasal ini adalah

- Barang siapa, arti dari unsur ini adalah siapapun terkecuali dapat dikenakan ketentuan dari pasal ini

- Dengan sengaja, yang dimaksud adalah sang pelaku harus memenuhi willen & wetten, yaitu mengetahui dan menghendaki dilakukannya perbuatannya yang sedemikian rupa sebagaimana dinyatakan dalam pasal ini.

Unsur dengan sengaja ditunjukkan dengan teori kesengajaan.

1. Teori Kehendak

Apabila seseorang melakukan perbuatan maka bukan hanya perbuatan itu saja yang dikehendakinya tetapi juga akibat dari perbuatan tersebut. Jika ia tidak menghendaki akibat dari perbuatan itu, orang itu tidak akan melakukannya.

2. Teori Perkiraan.

Apabila seseorang hanya mengharapkan suatu wujud perbuatan tertantu, untuk suatu akibat yang muncul dari perbuatan tersebut, tidak mungkin secara tepat ia menghendakinya. Orang tersebut hanya bisa memperkirakan.

3. Teori Determinasi mengenai Mazhab Antropologis/Mazhab Itali, Mazhab Sosiologis/Mazhab Prancis dan Mazhab Bio-Sosiologis

Apabila seseorang melakukan suatu tindak pidana karena :adanya bakat dari lahir; keadaan lingkungan; keadaan ekonomi.

4. Teori Indeterminasi

Teori ini mengakui adanya pengaruh dari keadaan lingkungan, manusia pada dasarnya tetap dapat menentukan kehendaknya.

Teori Kesengajaan yang terpenuhi dalam kasus ini adalah teori kehendak.

Sehingga dapat disimpulkan, karena semua unsur dalam pasal 354 ayat (1) terpenuhi, berarti pelaku melakukan tindak pidana dengan sengaja.

- Melukai berat orang lain, maksud dari unsur ini adalah perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat pada orang lain, dimana luka tersebut memang dimaksudkan oleh sang pelaku. Artinya luka berat itulah yang memang dijadikan tujuan oleh pelaku.

· Jenis Delik

Delik yang terjadi dalam kasus adalah :

1. Delik Materil, yaitu delik yang di dalam perumusannya memuat suatu akibat yang ditimbulkan oleh tindak pidana, sedangkan bagaimana perbuatan tersebut dilakukan tidak begitu dipentingkan, tapi dalam beberapa hal dapat menjadi pertimbangan hakim dalam membuat putusan.

2. Delik Komissi, yaitu perumusan suatu perbuatan yang melanggar suatu larangan yang dilakukan secara aktif.

3. Delik Sederhana, yaitu delik yang hanya terdiri dari unsur-unsur yang pokok saja. Unsur-unsur pokok adalah unsur yang menentukan perbuatan tersebut menjadi tindak pidana.

4. Delik Laporan/Biasa, yatu delik yang mana proses pemeriksaan penuntutannya dapat dilakukan cukup dengan adanya laporan dari seseorang, tanpa memperdulikan siapa orang tersebut dan sumber laporan. Laporan tidak dapat ditarik kembali.

5. Delik Communa, yaitu delik yang dapat dilakukan oleh siapa saja, tanpa melihat kualitas atau sifat tertentu dari seseorang.

6. Delik Umum, yaitu delik yang tidak mempunyai tujuan politik, yang tidak ditujukan kepada keamanan Negara dan kepala Negara.

7. Delik Dolus, yaitu delik dimana kesengajaan tercantum dalam perumusan delik, dilakukan dengan sengaja.

8. Delik yang Segera Selesai, yaitu delik yang terdiri atas satu atau beberapa perbuatan yang segera selesai dalam waktu singkat.

· Kesengajaan

Kesengajaan dengan kesadaran pasti atau keharusan

Teori kesengajaan yang saya pilih adalah teori kesengajaan dengan kesadaran pasti atau keharusana. Argumentasi yang saya bawa untuk mendukung bahwa gradasi kesengajaan ini adalah elemen-elemen kesadaran pasti atau keharusan terhadap hal yang dilakukan dengan akibat yang dirumuskan dalam KUHP. Dalam kasus si pelaku adalah melakukan tusukan ke tubbuh korban dengan menggunakan pisau dapur. Tentu saja dengan melakukan penusukan dengan sebuah pisau ke tubuh akan mengakibatkan luka parah atau bahkan kematian. Hal ini menunjukkan bahwa kepastian korban akan terluka parah terpenuhi. Dengan demikian, ini sudah cukup menunjukkan bahwa gradasi kesengajaan dengan kesadaran pasti telah terpenuhi.

· Locus Delicti

Manfaat diketahuinya locus delicti adalah:

  1. untuk mengetahui berwewenang atau tidaknya suatu pengadilan mengadili suatu perkara(kompetensi relative)
  2. untuk mengetahui dapat tidaknya suatu hokum pidana diberlakukan terhadap suatu perkara.
  3. sebagai salah satu syarat mutlak sahnya surat dakwaan

- Berdasarkan teori perbuatan fisik, delik terjadi di Cisokan Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok. Oleh karena itu yang berwenang mengadili kasus ini adalah Pengadilan Negri Depok.

- Berdasarkan teori bekerja alat dalam kasus, pisau yang digunakan untuk menusuk tubuh korban, bekerja di tempat kejadian. Oleh karena itu yang berwenang mengadili kasus ini adalah Pengadilan Negri Depok.

- Berdasarkan teori akibat, maka akibat dari delik tersebut adalah luka parah yang dialami korban di tempat kejadian. Oleh karena itu yang berwenang mengadili kasus ini adalah Pengadilan Negri Depok.

- Sedangkan berdasarkan ajaran De Leer van de Meervoudige Plaats, bahwa sevara fisik delik tersebut terjadi di tempat kejadian (Depok) demikian pula alat yang digunakan dalam delik bekerja/berfungsi di tempat kejadian (Depok), maka atas dasar itu Pengadilan Negri Depok lah yang berwenang mengadilinya.

· Tempus Delicti

Manfaat diketahuinya tempus delicti

  1. usia pelaku (pasal 47KUHP) dan usia korban untuk delik susila(pasal 287 ayat 2 dan pasal 290 dan 291)
  2. keadaan jiwa pelaku ( pasal 44 KUHP)
  3. daluarsa dalam penuntutan dan menjalani pidana ( pasal 78-85 KUHP)
  4. asas legalitas pasal 1 ayat 1 KUHP)
  5. perubahan suatu undang-undang pidanapasal 1 ayat 2 KUHP)
  6. sebagai syarat mutl;aksahnya surat dakwaan.

- Berdasarkan teori perbuatan secara fisik maka waktu terjadinya delik adalah pada saat pelaku melakukan penusukan tubuh korban dengan menggunakan pisau yang menyebabkan luka parah, dilakukan pada hari Jumat, 30 Maret 2012.

- Berdasarkan teori bekerjanya alat maka waktu terjadinya delik adalah pada saat pisau di ayunkan oleh si pelaku ke tubuh korban, yaitu pada hari Jumat, 30 Maret 2012.

- Berdasarkan teori akibat, maka waktu terjadinya delik adalah pada saat korban mengalami luka parah akibat tusukan pisau di tubuhnya, yaitu pada hari Jumat, 30 Maret 2012

- Berdasarkan teori waktu yang jamak, maka waktu terjadinya delik adalah pada hari Jumat, 30 Maret 2012, karena bila dilihat dari perbuatan fisik tempus dari kasus ini adalah Jumat, 30 Maret 2012 dan bila dilihat dari akibat yang ditimbulkan dari perbuatan, tempusnya juga pada hari Jumat, 30 Maret 2012.

· Ajaran Kausalitas

Untuk menghadap delik yang lebih mementingkan akibat (delik materil), diperlukan ajaran kausalitas, yaitu ajaran yang mencari hubungan antara sebab dan akibat, dalam arti sampai bagaimana jauhkah akibat yang timbul memang berasal dari sebab tersebut.