Sabtu, 31 Maret 2012

Pengertian Asuransi

Pengertian dari asuransi adalah artinya transaksi pertanggungan, yang melibatkan dua pihak, tertanggung dan penanggung. Dimana penanggung menjamin pihak tertanggung, bahwa ia akan mendapatkan penggantian terhadap suatu kerugian yang mungkin akan dideritanya, sebagai akibat dari suatu peristiwa yang semula belum tentu akan terjadi atau yang semula belum dapat ditentukan saat / kapan terjadinya. Sebagai kontraprestasinya si tertanggung di wajibkan membayar sejumlah uang kepada si penanggung, yang besarnya sekian prosen dari nilai pertanggungan, yang biasa disebut “premi”

A. Jenis Usaha Perasuransian

Dalam Pasal 3 huruf (a) Undang-Undang No. 2 tahun 1992, usaha perasuransian dikelompokan menjadi tiga jenis, yaitu:

a. usaha asuransi kerugian yang memberikan jasa dalam penanggulangan resiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggng jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa tidak pasti

b. usaha asuransi jiwa yang memberikan jasa dalam penanggulangan resiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan

c. usaha reasuransi yang memberikan jasa dalam asuransi ulang terhadap resiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi Kerugian dan/atau Perusahaan Asuransi Jiwa

kemudian dalam pasal 3 huruf (b) Undang-Undang No. 2 Tahun 1992, usaha penunjang usaha asuransi dikelompokkan menjadi lima jenis, yaitu:

a. usaha pialang asuransi yang memberikan jasa keperanaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelsaia ganti kerugian asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung

b. usaha pialang reasuransi yang memberikan jasa keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelsaian ganti kerugian reasuransi dengan bertindak untuk kepentingan Perusahaan Asuranasi

c. usaha penilai kerugian asuransi yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada objek asuransi yang dipertanggungkan

d. usaha konsultan aktuaria yang memberikan jasa konsultasi aktuaria

e. usaha agen asuransi yang memberikan jasa keperantaraan dalam rangka pemasaran jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung.

Selain pengelompokkan menurut jenis usahanya, usaha asuransi dapat pula dibagi berdasarkan sifat dari penyelenggaraan usahanya menjadi dua kelompok, yaitu:

a. usaha asuranasi sosial dalam rangka penyelanggaraan program asuransi sosial yang bersifat wajib berdasarkan unsang-undang dan memberikan perlindungan dasar untuk kepentingan masyarakat

b. usaha asuransi komersial dalam rangka penyelengaraan program asuransi kerugian dan asuransi jiwa yang bersifat kesepakatan berdasarkan kontrak asuransi dengan tujuan memperleh keuntungan (motif ekonomi)

Sedangkan mengenai kepemilikan Perusahaan Perasuransian berdasarkan Pasal 8 ayat (1) UU noor 2 tahun 1992, perusahaan perasuransian hanya dapat didirikan oleh :

a. Warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia.

b. Perusahaan Perasuransian yang pemiliknya sebagaimana di maksud dalam huruf (a), dengan perusahaan perasuransian yang tunduk pada hukum asing.

B. Izin Usaha Perasuransian

Dalam pengertian usaha asuransi kerugian dan asuransi sosial terdapat perbedaan dalam masalah perizinan, yaitu di dalam pasal 9 (1) uu no 2 tahun 1992 tentang asuransi bahwa dalam melakukan perizinan asuransi haruslah mendapat izin usaha dari mentri kecuali asuransi sosial.

Untuk mendapat izin usaha seabgaimana yang dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) Undang Undang No 2 tahun 1992, harus dipenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Anggaran Dasar

b. Susunan organisasi

c. Permodalan

d. Kepemilikan

e. Keahlian di bidang perasuransian

f. Kelayakan rencana kerja

g. Hal-hal lain yang diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha perasuransian secara sehat (pasal 9 ayat (2) UU No. 2/1992)

Dalam hal terdapat kepemilikan pihak asing, maka untuk memperoleh izin usaha wajib dipenuhi persyaratan dalam ayat (2) serta ketentuan mengenai batas kepemilikan dan kepengurusan pihak asing, termasuk pula pengertian tentang proses Indonesianisasi. Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan perasuransian nasional semakin dapat bertumpu pada kekuatan sendiri.

C. Bentuk Usaha perasuransian

Menurut Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 2 tahun 1992, usaha perasuransian hanya dapat dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk “

a. Perusahaan Perseroan

b. Koperasi

c. Perseroan Terbatas

d. Usaha Bersama (Mutual)

D. Pengadaan Asuransi atas objek asuransi

Pengadaan asuransi didasarkan pada kebebasan memilih penanggung kecuali bagi asuransi sosial. Ketentuan ini dibentuk untuk melindungi hak tertanggung agar dapat bebas memilih perusahaan asuransinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar